Advertisement
Advertisement

Sedang rame berita di sosial media soal perebutan hak merek sebuah bisnis ayam geprek hingga berujung pada sengketa.

Berapa banyak kasus terjadi di luar sana orang sudah capek-capek bikin usaha. Rameee.. tapi lupa mendaftarkan mereknya. Lalu ada orang yang diam-diam mendaftarkan merek serupa, dan ketika sertifikatnya keluar digunakan untuk menghantam bisnis yang sudah eksis lebih dulu. Kejam ya dunia. tapi itulah kenyataannya, kadang demi uang orang bisa melakukan apapun.

Bagaimana cara mengurus sertifikat hak merek usaha kita?

Berikut saya infokan dari web: https://smartlegal.id/smarticle/2019/01/04/bagaimana-prosedur-pendaftaran-merek-di-indonesia

Untuk dapat mendaftarkan merek dari produk Anda, berikut prosedur yang secara umum perlu diperhatikan :

✔️ Mengecek terlebih dahulu keberadaan merek terdaftar. Sebelum melakukan pendaftaran merek, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengecek terlebih dahulu keberadaan merek terdaftar. Anda dapat mencari terlebih dahulu melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/, apakah merek yang akan Anda daftarkan telah didaftarkan oleh pihak lain atau belum. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penolakan permohonan pendaftaran merek yang akan Anda ajukan atau sengketa merek lainnya apabila terdapat kesamaan dengan merek yang telah terdaftar.

✔️ Permohonan Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik atau non-elektronik Permohonan Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara elektronik dan non-elektronik. Permohonan secara elektronik dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal, sedangkan permohonan secara non-elektronik dapat dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta maupun melalui kantor wilayah terdekat. Namun hingga saat ini, permohonan secara elektronik hanya dapat dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Sentra HKI Perguruan Tinggi.

✔️ Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek Untuk dapat melakukan permohonan pendaftaran merek, berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi:
Mengisi formulir rangkap dua dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM. Ketentuan terkait formulir dapat diunggah melalui Fomulir Permohonan Merek dengan memperhatikan keterangan klasifikasi kelas barang/jasa

Harus melampirkan dokumen-dokumen, antara lain:
-Bukti pembayaran biaya permohonan; Informasi mengenai biaya dapat dilihat pada http://www.dgip.go.id/tarif-merek

-Label merek sebanyak tiga lembar sesuai ketentuan dalam Fomulir Permohonan Merek

-Surat pernyataan kepemilikan merek;

-Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;

-Bukti prioritas, dalam hal menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

✔️ Pengumuman dalam Berita Resmi Merek Baca juga: Ini 7 hal yang perlu kamu lakukan sebelum mendaftarkan merek Apabila kelengkapan tersebut telah terpenuhi, maka terhadap permohonan akan diberikan tanggal penerimaan dan Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek selama 2 (dua) bulan. Dalam jangka waktu pengumuman, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM atas permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap keberatan tersebut, Pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

✔️ Penerbitan Sertifikat Merek Apabila telah lolos pemeriksaan substantif dan tidak terdapat masalah dari permohonan pendaftaran merek yang diajukan, merek akan resmi terdaftar dengan bukti diterbitkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM.

_______________________________
Saranku, segeralah merek usaha kalian didaftarkan sejak sekarang, agar aman untuk menjalankan usaha di waktu mendatang.

sumber : https://www.facebook.com/saptuari.sugiharto